Musyawarah Desa ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 17 Desember 2024, bertempat di Balai Desa Sedayugunung. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat Desa Sedayugunung melalui penambahan unit usaha simpan pinjam pada BUMDesa Bukit Bersemi. Dalam musyawarah ini, dihadiri oleh seluruh perangkat desa, pengurus BUMDesa Bukit Bersemi, serta perwakilan warga yang menjadi anggota BUMDesa.

II. AGENDA MUSYAWARAH

Agenda utama dalam musyawarah desa ini adalah membahas dan memutuskan penambahan unit usaha simpan pinjam pada BUMDesa Bukit Bersemi. Adapun agenda secara rinci adalah sebagai berikut:

  1. Pembukaan
  2. Penjelasan tentang kondisi dan prospek usaha simpan pinjam oleh pengurus BUMDesa
  3. Diskusi dan tanya jawab
  4. Pembahasan rencana anggaran dan sumber daya yang dibutuhkan
  5. Pengambilan keputusan
  6. Penutupan

III. PESERTA MUSYAWARAH

Musyawarah desa ini dihadiri oleh:

  1. Kepala Desa Sedayugunung – [ ZAINAL ARIFIN ]
  2. Sekretaris Desa Sedayugunung – [ FENDY SETIAWAN, S.Kom ]
  3. Direktur BUMDesa Bukit Bersemi – [ MOHAMAD KARIYONO ]
  4. Sekretaris BUMDesa Bukit Bersemi – [ MUANAM ]
  5. Pengawas BUMDesa Bukit Bersemi ( SUHUT )
  6. Pengawas BUMDesa Bukit Bersemi ( MARDANI )
  7. Warga masyarakat – [ 40 Orang yang hadir ]

IV. PEMBAHASAN

  1. Penjelasan Pengurus BUMDesa Pengurus BUMDesa Bukit Bersemi memberikan penjelasan terkait perkembangan usaha yang telah dijalankan selama ini. Diketahui bahwa BUMDesa telah berhasil menjalankan usaha produk unggulan dan sektor lainnya. Melihat potensi dan kebutuhan masyarakat, pengurus BUMDesa mengusulkan penambahan unit usaha simpan pinjam untuk meningkatkan perekonomian desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
  2. Tanya Jawab dan Diskusi Selama sesi tanya jawab, beberapa warga mengungkapkan pertanyaan terkait mekanisme operasional simpan pinjam, risiko yang mungkin terjadi, serta manfaat yang diharapkan. Beberapa warga juga memberikan masukan tentang pentingnya sosialisasi lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
  3. Pembahasan Anggaran dan Sumber Daya Dalam musyawarah ini, dibahas juga mengenai anggaran yang diperlukan untuk mendirikan unit usaha simpan pinjam, termasuk sumber dana yang bisa diperoleh dari berbagai sumber seperti dana desa, partisipasi masyarakat, serta potensi kerjasama dengan lembaga keuangan.

V. KEPUTUSAN MUSYAWARAH

Berdasarkan hasil diskusi dan musyawarah, keputusan yang diambil adalah:

  1. Menyetujui penambahan unit usaha simpan pinjam pada BUMDesa Bukit Bersemi.
  2. Membentuk tim kerja untuk merancang mekanisme operasional dan penyusunan anggaran yang lebih rinci.
  3. Melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait pembukaan unit usaha simpan pinjam.
  4. Mengajukan permohonan pendanaan kepada pemerintah daerah atau lembaga keuangan terkait.

 

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?